0 Comment
BISMILLAHIROHMANIRROHIM

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah syarat yang harus ada di setiap pendaftaran terhadap instansi swasta ataupun instansi pemerintah, membuat SKCK sekarang cukup mudah dan tidak terlalu merepotkan dan memakan waktu yang tidak terlalu lama (tergantung antriannya).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah NOMOR:PP /60/2016 BIAYA PEMBUATAN SKCK SEBESAR Rp 30.000,-/LEMBAR.


Masa berlaku SKCK itu sendiri yaitu selama 6 bulan terhitung semenjak SKCK di keluarkan. Nah... untuk yang mau membuat atau memperpanjang masa berlaku SKCK silakan simak beberapa persyaratan berikut.
Persyaratanuntuk membuat SKCK baru adalah:
‌Photo copy KTP (DIPERBESAR)
‌Photo copy Kartu Keluarga (KK)
‌Photo copy AKTE  KELAHIRAN
‌Photo copy IJAZAH TERAKHIR
‌Pass Photo berwarna merah 4x6 (6 lembar)

Adapun persyaratan untuk memperpanjang SKCK adalah
‌SKCK asli yang sudah kadaluarsa masa berlakunya
‌Photo copy KTP (DIPERBESAR)
‌Photo copy Kartu Keluarga (KK)
‌Pass Photo berwarna merah 4x6 (4 lembar)


Pembuatan SKCK di polsek Cikarang Utara Kabupaten Bekasi buka setiap hari Senin-Jum'at jam 08:00 s/d 14:00 WIB , jam istirahat 12:00 s/d  13:00 sedangkan hari Sabtu & Minggu libur atau tidak ada pelayanan untuk pembuatam SKCK.

Demikian semoga membatu, tetimakasih sudah membaca.

Post a Comment

 
Top